Zonalabour.com, Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural atau ilegal menuju Yunani, Arab Saudi, dan Qatar. Sebanyak tujuh pelaku berhasil ditangkap.
“Dari kesemuanya yang digagalkan, terdiri dari 4 CPMI tujuan Athena, Yunani, 1 CPMI ke Arab Saudi, dan 2 CPMI ke Qatar,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung dikutip metrotvnews.com, Kamis, 6 Maret 2025.
Ronald menuturkan, keempat CPMI yang hendak diberangkatkan ke Athena secara nonprosedural itu diiming-imingi gaji sebesar Rp16-30 juta per bulan oleh pelaku MF. Pencegahan keempat CPMI itu dilakukan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
“Pelaku menjanjikan para korbannya bekerja sebagai tukang kebun di Athena, Yunani. Pelaku juga menyediakan tiket pesawat dan membantu proses pemberangkatan ketika di Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya.
Ronald menjelaskan, berdasarkan informasi para korban jika mereka dijanjikan bekerja di Yunani yang direkrut oleh pelaku IY. Oleh IY, kata Ronald, mereka diminta uang untuk keberangkatannya.
“Para korban itu diminta oleh pelaku IY sebesar Rp63,5 juta tiap orang. Kita menangkap IY dikediamannya di wilayah Brebes, Jawa Tengah,” katanya.
Selain itu, Ronald menambahkan, terkait pengungkapan 2 CPMI menuju Qatar sebagai asisten rumah tangga setelah pihaknya berhasil menggagalkan keberangkatannya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Ronald, pihaknya mendapati jika kedua CPMI itu sempat ditampung di wilayah Depok, sebelum diberangkatkan ke Qatar.
“Setelah dikembangkan didapat keterangan 2 CPMI tersebut sempat ditampung di kontrakan daerah Cilodong, Depok. Di sana juga ada CPMI lainnya yang ditampung. Di sana kita menangkap 2 pelaku berinisial SP dan MRL,” katanya.
Menurut Ronald, pelaku MRL merupakan perekrut para korban CPMI dari berbagai wilayah di Indonesia. Selain itu, MRL juga sebagai yang memproses keberangkatan para korban CPMI nonprosedural itu.
“MRL ini membelikan juga tiket keberangkatan untuk para korban. Sedangkan SP sebagai handling atau yang mengawasi para CPMI itu,” jelasnya.
Sedangkan pengungkapan satu CPMI nonprosedural yang akan diberangkatkan menuju Arab Saudi terungkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, CPMI tersebut diduga diduga akan melaksanakan umrah.
“Korban itu membawa id card Siskopatuh palsu serta membawa buku kuning vaksin tanpa dilakukan suntik meningitis. Dokumen itu semua disediakan oleh pelaku RF, Z, dan S yang telah ditangkap juga,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.