Zonalabour.com, Jakarta – KP2MI (25/11) – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menerima kunjungan kerja Duta Besar RI untuk Persatuan Emirat Arab (PEA), H. E. Ambassador Husin Bagis, ke kantor Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, di Jakarta, pada Senin (25/11/2024).
Pertemuan dilakukan dalam rangka mendiskusikan peluang kerja potensial bagi Pekerja Migran Indonesia yang ada di negara PEA.
Dubes Husin mengatakan, PEA merupakan salah satu negara yang teraman di dunia bagi tenaga kerja asing. Hubungan antara Indonesia-PEA pun terjalin dengan sangat baik. “Jadi ini merupakan peluang kerja yang baik bagi Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Karding menyampaikan, terkait isu kerja sama dengan PEA, ada beberapa isu yang perlu dibahas, misalnya terkait konversi visa dan standar gaji.
“Kebijakan negara PEA terkait konversi visa, bahwa warga negara asing bisa melakukan konversi visa di negara tersebut, tidak sejalan dengan mandat UU terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu terkait gaji, perlu juga diatur mengenai standar gaji bagi Pekerja Migran Indonesia,” ujar Menteri Karding.
Selain itu, lanjut Menteri Karding, beberapa kendala lainnya terkait penempatan PEA juga perlu dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar RI untuk PEA, Atase Ketenagakerjaan, dan instansi terkait lainnya.
“Saat ini, kami juga lebih mendorong penempatan Pekerja Migran Indonesia formal yang memiliki skill dan menekan pengiriman Pekerja Migran Indonesia informal. Intinya untuk memanusiakan manusia dan menghindari rawannya eksploitasi,” tambah Menteri Karding.
Menteri Karding berharap, kerja sama ini akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) sehingga penempatan Pekerja Migran Indonesia ke PEA dapat segera dilaksanakan.
“Semoga kita bisa menindaklanjuti berbagai potensi dan peluang kerja ini, yang dituangkan dalam MoU. Pada prinsipnya, peluang kerja ke luar negeri harus berbasis pelindungan dan jangan sampai bertentangan dengan UU,” tutup Menteri Karding. (*/Rd21)