Zonalabour.com, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Dua pria berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap dengan barang bukti mencapai 53,075 kilogram ganja, Senin (15/9/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pada Rabu (10/9) sekitar pukul 16.45 WIB berhasil mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti awal seberat 1 kilogram ganja.
Dari hasil interogasi, diketahui masih terdapat ganja lain yang disimpan di kontrakan tersangka. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan paket ganja, sehingga total keseluruhan barang bukti mencapai lebih dari 53 kilogram.
Selain itu, hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, kedua tersangka telah mengedarkan sedikitnya 12 kilogram ganja di wilayah Jakarta Timur. Transaksi dilakukan tidak jauh dari lokasi penyimpanan. Setiap kali mengantarkan 1 kilogram ganja, keduanya mendapat upah Rp200 ribu serta janji bonus 3 kilogram ganja. AWS diketahui sebagai residivis kasus narkotika, sementara IR pernah terjerat kasus pencurian. Berdasarkan keterangan keduanya, ganja tersebut diduga berasal dari Aceh. Saat ini polisi masih menelusuri rantai distribusi dan pemasok utama jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.
AKBP Wisnu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya. (Syz)






Tinggalkan Balasan