Zonalabour.com, Jakarta – Pernyataan mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tyo Ardianto, menuai polemik dan mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Pimpinan Kantor Bantuan Hukum (KBH) Garda Prabowo menyampaikan penyesalan atas pernyataan tersebut yang dinilai berpotensi menyinggung kehormatan Presiden Republik Indonesia. Rabu (17/06/2026)
Ketua KBH Garda Prabowo, Advokat H. Daeng Lukman, S.H., bersama Wakil Ketua KBH Garda Prabowo yang juga menjabat sebagai Ketua KBH Garda Prabowo Jawa Barat, Advokat Derry Hakim, S.H., serta Ketua Dewan Komando Daerah (DKD) Jawa Barat Garda Prabowo, Bob Mulya, menilai pernyataan tersebut telah memicu reaksi luas dari simpatisan dan anggota Garda Prabowo di berbagai daerah.
Gelombang respons tersebut mendorong adanya desakan agar persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Advokat Derry Hakim, S.H menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, ia menekankan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat absolut.
“Dalam negara demokratis, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah. Namun, kritik seharusnya diarahkan pada kebijakan, program, atau keputusan, bukan dalam bentuk serangan personal yang merendahkan martabat seseorang,” ujarnya.
Ia menambahkan, ekspresi yang mengandung unsur penghinaan, ejekan, atau perumpamaan yang merendahkan berpotensi melampaui batas kebebasan berekspresi dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Sementara itu, Advokat H. Daeng Lukman, S.H menyoroti penggunaan analogi dalam pernyataan yang dinilai memiliki kemiripan fonetik dengan nama Presiden RI. Menurutnya, hal tersebut secara objektif dapat ditafsirkan sebagai rujukan kepada Presiden.
“Penggunaan istilah yang mengandung makna merendahkan, apabila dikaitkan dengan analogi tertentu, berpotensi dimaknai bukan sebagai kritik kebijakan, melainkan sebagai serangan terhadap kehormatan dan martabat pribadi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya bersama sekitar 100 advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Djakarta (IKADA) siap mengawal proses hukum terkait persoalan ini.
Dalam perspektif hukum pidana, dugaan penghinaan terhadap Presiden dapat merujuk pada Pasal 218 dan Pasal 219 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Namun, penegakan hukum atas pasal tersebut tunduk pada Pasal 220 KUHP, yang mengatur bahwa perkara ini merupakan delik aduan absolut dan hanya dapat diproses atas aduan Presiden atau Wakil Presiden.
Di sisi lain, Ketua DKD Jawa Barat Garda Prabowo, Bob Mulya, menilai dinamika berupa aksi unjuk rasa merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi, selama tetap berada dalam koridor hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa Garda Prabowo Jawa Barat tetap fokus menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan. Salah satu program unggulan yang tengah dijalankan adalah Gerakan Ketahanan Pangan melalui bantuan pupuk kepada petani di Jawa Barat, yang melibatkan sekitar 20 organisasi kemasyarakatan, yang berada di Jawa Barat dan perwakilan Mahasiswa. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 21 Juni 2026.
Dengan demikian, pimpinan KBH Garda Prabowo mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku serta menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.(Syz08)


