Zonalabour.com, Jakarta — Program penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke sektor pariwisata dan perhotelan di Turki menghadapi ancaman serius. Puluhan ribu peluang kerja yang sebelumnya terbuka lebar kini berisiko batal, menyusul kendala administratif dalam proses penerbitan visa kerja. Kamis (26/03/2026)
Kerja sama antara pelaku usaha Indonesia dan perusahaan di Turki sejatinya membuka sekitar 50 ribu lowongan kerja. Program ini juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dalam menekan angka pengangguran nasional. Namun, realisasi penempatan tenaga kerja kini tersendat di tahap birokrasi.
Sejak awal 2025, proses pengajuan visa kerja di Kedutaan Besar Turki di Jakarta mulai mengalami keterlambatan. Memasuki 2026, mekanisme pengurusan dialihkan ke VFS Global. Perubahan ini justru memicu penumpukan berkas dalam jumlah besar tanpa kepastian jadwal pemrosesan.
Data yang dihimpun menunjukkan, dari sekitar 30 ribu hingga 40 ribu pengajuan visa, hanya sebagian kecil yang berhasil diproses hingga pertengahan Januari 2026. Kendala yang muncul antara lain keterbatasan sumber daya manusia, gangguan sistem penjadwalan, hingga lonjakan biaya visa yang disebut meningkat signifikan.
Perwakilan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Mereka menilai proses yang lambat dan tidak transparan berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk calon pekerja dan citra Indonesia di kancah internasional.
Dampak dari persoalan ini mulai dirasakan, sejumlah perusahaan perhotelan di Turki dilaporkan mempertimbangkan kembali kerja sama karena ketidakpastian kedatangan tenaga kerja. Sementara itu, para calon PMI menghadapi ketidakjelasan nasib setelah menyelesaikan pelatihan dan menandatangani kontrak kerja.
Para pelaku usaha pun mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Komisi IX DPR RI, untuk segera mengambil langkah konkret. Upaya diplomasi dinilai perlu ditingkatkan guna mempercepat proses visa, menjamin transparansi, serta memastikan perlindungan bagi calon pekerja.
Selain menyangkut nasib puluhan ribu tenaga kerja, keterlambatan ini juga berpotensi menghambat pemasukan devisa negara dari sektor pekerja migran. Pemerintah diharapkan segera turun tangan agar peluang kerja yang telah terbuka tidak hilang akibat hambatan administratif. (Syz08)





Tinggalkan Balasan