Zonalabour.com, Jakarta – Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, kembali mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) agar tidak mencoba bekerja di Malaysia secara non-prosedural atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Hermono menegaskan bahwa tindakan tersebut berisiko tinggi dan dapat merugikan WNI.
Hermono menjelaskan bahwa banyak kerawanan muncul akibat bekerja secara ilegal di Malaysia, terutama bagi pekerja domestik atau sektor rumah tangga.
“Teman-teman jangan coba-coba masuk ke Malaysia untuk bekerja dengan cara melanggar aturan. Jangan kerja ‘kosongan’ lah istilahnya,” ujar Hermono, Dilansir Antara, (Senin/24/11/2025).
Ia menambahkan, pemerintah Malaysia dalam satu tahun terakhir semakin intensif melakukan operasi penegakan hukum terhadap pendatang asing tanpa izin (PATI).
Warga asing yang tertangkap melanggar aturan keimigrasian akan langsung dideportasi ke negara asal atau bandara keberangkatan.
Proses pemulangan tersebut tidak selalu berjalan cepat karena menunggu jadwal penerbangan yang tersedia. Kondisi ini menyebabkan banyak PATI harus menginap sementara di bandara Malaysia dengan situasi yang kurang nyaman.
Hermono juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir banyak WNI yang mengalami penolakan masuk (Not To Land/NTL) di pintu imigrasi Malaysia karena dicurigai akan bekerja secara non-prosedural.
“Saya sering mendapatkan laporan dari masyarakat maupun otoritas Malaysia bahwa banyak WNI yang ditolak masuk karena dicurigai akan bekerja secara non-prosedural,” jelasnya.
Hermono menegaskan bahwa pemerintah terus mengimbau WNI agar mengikuti seluruh prosedur ketenagakerjaan internasional demi keamanan dan perlindungan hukum selama berada di luar negeri. (*/Rd21)






Tinggalkan Balasan