Zonalabour.com, Jakarta – Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indramayu, Jawa Barat berhasil di bantu pulang ke Indonesia oleh Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta dari negara erbil. (13/09/2024).
Sekertaris Daerah B.A.I DPD DKI Jakarta saat di konfirmasi oleh wartawan Zonalabour.com, membenarkan, bahwa Eka Priyatin adalah client nya, yang di bantu pulang ke Indonesia pada tanggal 21 Juli 2024, eka tiba di Indonesia dengan selamat.
A.Brata menyampaikan bahwa permasalahan yang di hadapi Eka Priyatin, yang saat itu bekerja di negara Erbil membuat kami terenyuh, dari keterangan yang kami dapat, semasa ia bekerja mengalami kekerasan fisik dan cacian dari majikannya, sehingga client kami ini, menjadi tekanan batin.
Sebelum nya Eka Priyatin sudah mengeluhkan kepada temannya yang mengenalkan ia ke sponsor, namun di abaikan begitu saja, bicara dengan sponsor tidak membuahkan hasil, akhirnya ia memberanikan diri bicara kepada Agen tentang apa yang di alaminya, pihak Agen menyebutkan kalau Eka Priyatin ingin pulang ia harus membayar sejumlah uang, sekitar 7500 Dolar, dan sempat di berikan solusi harus bekerja selama 1 tahun baru nanti bisa pulang, namun semua itu hanya obrolan manis dari sponsor maupun Agen, sampai habis kontrak ia tetap bekerja,”imbuhnya.
“Padahal client kami sebelum menjadi TKI di Negara Erbil bekerja sebagai guru honorer, akibat terbujuk rayu oleh seseorang, sehingga client kami ini berminat bekerja di luar negeri,” ucap Brata Wijaya.
Pada hari ini kami bersama Team menjemput Eka Priyatin di Bandara Soekarno Hatta Terminal 3, setelah menjemput kami menuju ke kantor B.A.I DPD DKI Jakarta, untuk menggali informasi lebih dalam, kepada client kami.
“Setelah selesai sesi wawancara di Kantor, kami bersama team mengantarkan PMI tersebut ke kampung halamannya, di Indramayu, Jawa Barat, dan menyerah kan kepada pihak keluarganya di saksikan oleh Ketua RT,” Kata Brata Wijaya.
Untuk memberikan efek jera terhadap oknum sponsor dan Agen kami dampingi client kami untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Indramayu. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/382/VI/2024/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 20 Juni 2024, Dalam laporan tersebut, melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perdagangan Manusia UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 86 huruf b Jo 72 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Di sisi lain, Eka menyebutkan awal proses bekerja di Luar negeri, ia mendapat informasi dari teman nya AM, kediaman nya tidak jauh dari rumahnya, kemudian AM mempertemukan dengan oknum sponsor yaitu Ry, saat itu eka di tawarkan bekerja di Abudabi oleh Ry, namun pihak Agen mengatakan kalau dirinya itu tidak Bisa kerja dj Dubai, dengan alasan belum punya pengalaman bekerja, akhirnya ia di tawarkan bekerja di Erbil, saat itu eka tidak mengetahui Negara apa itu, karena sudah terlanjur basah, dengan terpaksa ia mengikuti arahan Agen tersebut.
“Saya bolak-balik kantor sampai lima kali, ganti-ganti majikan, waktu majikan pertama, itu beliau suka main tangan, perlakuan kasar tekanan batin itu di lakukan majikan hampir setiap hari, kalau ada permasalahan sama keluarga nya, pasti saya yang jadi sasaran nya kena marah, hampir semua majikan dari majikan pertama dan kelima yang saya rasakan seperti itu, karena memang orang sana keras jiwanya,”sebutnya.
“Berkat B.A.I DPD DKI Jakarta akhirnya saya bisa pulang dari negara Erbil, tanpa bantuan B.A.I mungkin saya masih tertahan bekerja di sana, terimakasih yang sebesar-besarnya kepada B.A.I DPD DKI Jakarta yang telah membantu saya dengan tulus dan ikhlas, bahagia nya itu tidak bisa di ungkap dengan kata-kata saking bahagia nya saya pulang ke Indonesia,”ucap eka. (Rd21).