Zonalabour.com, Sukabumi – Tim Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Badan Advokasi Keadilan Rakyat Indonesia (BAKRI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Setelah berhasil membantu proses pemulangan seorang PMI asal Sukabumi berinisial El (41), tim DPN BAKRI melakukan serah terima resmi kepada perwakilan Pemerintah Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi. (22/11/2025)
El sebelumnya dikabarkan menghadapi sejumlah permasalahan selama bekerja di luar negeri, sehingga proses pemulangannya memerlukan koordinasi lintas lembaga. DPN BAKRI berperan aktif membantu pemulangan PMI tersebut, berkoordinasi dengan instansi terkait, hingga memastikan hak-hak El terpenuhi.
Bendahara DPN BAKRI, AA.Saripudin menyampaikan bahwa pendampingan seperti ini merupakan bentuk nyata keberpihakan organisasi terhadap para PMI yang bermasalah di negara penempatan.
“Kami bersyukur El akhirnya bisa kembali ke Sukabumi dengan selamat. Proses pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan setiap PMI mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Desa Cikaret menyampaikan apresiasi atas proses pemulangan salah satu warga Desa Cikaret yang sebelumnya bekerja di Arab Saudi dan diduga diberangkatkan secara unprosedural. Proses pemulangan berlangsung lancar hingga akhirnya korban tiba di tanah air dalam keadaan sehat dan selamat.
Perwakilan pemerintah desa, Dewi Shinta, yang hadir mewakili Kepala Desa, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemulangan tersebut.
“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada DPN BAKRI atas kerja sama dan bantuannya dalam memulangkan warga kami dari Arab Saudi. Alhamdulillah, beliau bisa kembali ke keluarga dalam keadaan sehat. Ini menjadi perhatian penting bagi kami,” ujar Ibu Dewi.
Disisi lain, Staf Investigasi DPN BAKRI, Hongky.P juga menegaskan bahwa korban akan diajukan untuk proses restitusi, mengingat adanya dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau keberangkatan nonprosedural.
Honky.P dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa “Kami akan mengajukan restitusi untuk korban, karena terdapat dugaan kuat bahwa yang bersangkutan diberangkatkan secara unprosedural. Saat ini semakin banyak oknum yang memberangkatkan pekerja secara ilegal, sehingga perlu seleksi yang lebih ketat terhadap sponsor atau pihak yang merekrut calon pekerja migran,”tegasnya.
Hongky.P juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Kami berharap desa–desa bisa bekerja sama dengan kami untuk mencegah kasus serupa. Jika ada masyarakat yang menghadapi masalah di luar negeri, silakan hubungi kami. Kami siap membantu,” tambahnya.
Dengan selesainya proses pemulangan ini, pemerintah desa dan DPN BAKRI berharap sinergi dapat terus berjalan untuk menjaga keselamatan dan perlindungan para pekerja migran Indonesia. (Syz08)






Tinggalkan Balasan