Zonalabour.com, Sukabumi – Keinginan untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga mendorong seorang perempuan berinisial El (40), warga Kabupaten Sukabumi, untuk bekerja di luar negeri. Namun niat tersebut justru menjerumuskannya ke dalam situasi sulit setelah ia diduga diberangkatkan ke Arab Saudi melalui jalur unprosedural, tanpa mengikuti aturan resmi penempatan pekerja migran Indonesia.
Sebelum keberangkatan, El dijanjikan pekerjaan layak dengan gaji tinggi oleh oknum perekrut. Namun proses yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah. Ia diberangkatkan tanpa dokumen ketenagakerjaan yang lengkap, tidak mengikuti pelatihan pra-penempatan, serta tidak melalui lembaga penyalur resmi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Bendahara DPN BAKRI, AA Saripudin menyampaikan bahwa El saat tiba di Arab Saudi, kondisi yang dialaminya jauh dari harapan. El diduga ditempatkan tidak sesuai perjanjian dan tidak memperoleh hak-hak dasar pekerja. Ia juga menghadapi tekanan fisik dan mental, hingga akhirnya meminta bantuan untuk dapat dipulangkan.
“Dari keterangan korban dan pihak keluarga bahwa mengetahui kondisi El seperti itu, pihak keluarga segera menghubungi Tim Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Badan Advokasi Keadilan Rakyat Indonesia (BAKRI). Tim DPN BAKRI langsung melakukan verifikasi awal dan menginisiasi langkah advokasi,”ujarnya.
Dalam prosesnya, DPN BAKRI berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk KP2MI, Kementerian Luar Negeri, KBRI di Arab Saudi dan Instansi terkait. Proses advokasi ini membutuhkan waktu, mengingat El diduga diberangkatkan melalui jalur nonprosedural sehingga statusnya perlu penanganan khusus.
Setelah melalui tahapan pengawalan dan komunikasi lintas instansi, El akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Ia tiba dengan selamat dan langsung dijemput oleh Tim DPN BAKRI. Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi intens antara Tim DPN BAKRI dan pihak pemerintah yang terlibat dalam penanganan PMI bermasalah.
Lebih dalam, Bendahara DPN BAKRI, AA. Saripudin menyampaikan bahwa rasa syukur dan apresiasi “Alhamdulillah, PMI asal Sukabumi ini akhirnya bisa kembali dengan selamat. Penanganan ini tidak mudah, tetapi berkat sinergi semua pihak dan kekompakan Tim DPN BAKRI pemulangan PMI tersebut berjalan dengan baik,”ucap AA Saripudin.
Tambahnya, “Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi untuk menghindari risiko seperti ini.”
Kasus yang dialami El mengandung potensi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama bila terbukti adanya perekrutan, pengiriman, atau penempatan yang disertai penyalahgunaan wewenang, penipuan, atau eksploitasi.
Rujukan undang-undang yang relevan:
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Pasal 1 dan Pasal 2 mengatur tindak pidana berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, atau jeratan utang dengan tujuan eksploitasi.
Jika oknum perekrut terbukti terlibat dalam skema pemberangkatan ilegal yang mengarah pada eksploitasi, maka unsur TPPO dapat terpenuhi.
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 5–7 menegaskan hak PMI untuk memperoleh pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Pasal 82–84 mengatur sanksi bagi pihak yang memberangkatkan PMI secara nonprosedural, termasuk individu maupun perusahaan.
Pelanggaran terhadap kewajiban dokumen, pelatihan, perjanjian kerja, dan mekanisme penempatan resmi dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, DPN BAKRI menilai penting untuk memastikan bahwa oknum perekrut dapat diproses sesuai aturan bila terbukti melakukan pemberangkatan unprosedural.
Bendahara DPN BAKRI, AA Saripudin menambahkan bahwa kami mengingatkan untuk masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Minimnya pemahaman prosedur kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kondisi ekonomi calon pekerja migran Indonesia.
“Kami akan terus hadir mendampingi PMI yang menghadapi permasalahan, termasuk mendorong penegakan hukum bagi pihak yang merugikan. Perlindungan PMI adalah tugas bersama, baik pemerintah, masyarakat, maupun organisasi pendamping,” tegas AA Saripudin.
Dengan pemulangan El, DPN BAKRI berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya mengikuti prosedur resmi agar dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan terlindungi secara hukum. (Syz08)






Tinggalkan Balasan