Polisi Tahan Pelaku Penusukan Remaja di Condet, Satu Korban Tewas

Zonalabour.com, Jakarta — Polisi berhasil menangkap R.S. (20), pelaku penusukan yang menewaskan seorang remaja dan melukai satu lainnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 17.40 WIB. Pelaku kini resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. (19/11/2025)

Insiden berdarah yang terjadi di Jl. Raya Condet, Gang H. M. Izzi, Cililitan, Kramatjati itu menelan satu korban jiwa berinisial M.N.F. (19) akibat luka tusuk pada bagian leher. Sementara korban lainnya, M.H. (19), mengalami luka serius dengan tiga tusukan di bagian punggung kanan dan kiri, dan langsung dilarikan ke RS Polri Kramatjati.

Kasus penusukan remaja di Condet ini dipicu persoalan pribadi antara pelaku R.S. dan korban M.H., yang diduga terkait kecemburuan atas hubungan pertemanan dengan seorang teman perempuan mereka. Korban M.H. bersama rekannya, M.N.F., sempat mendatangi kos pelaku untuk menyelesaikan masalah, namun pelaku tidak berada di tempat.

Saat kedua korban kembali, mereka bertemu pelaku di sekitar lokasi kejadian. Cekcok tak terhindarkan hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Pelaku langsung menyerang dua korban tersebut secara berturut-turut.

Sejumlah saksi, termasuk N.D.L., M.F.R., dan C.S., memberikan keterangan yang menguatkan kronologi kejadian. Saksi M.F.R. mengaku mendengar teriakan meminta tolong, lalu keluar rumah dan mendapati dua korban tergeletak bersimbah darah.

Warga kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah sangkur dan menyerahkannya kepada petugas Buser Polsek Kramatjati.

Korban meninggal dunia, M.N.F., langsung dievakuasi ke RS Polri Kramatjati untuk keperluan autopsi. Sementara korban selamat, M.H., saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang sama.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur memastikan pelaku sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.

Kasus penusukan remaja di Condet ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meliputi: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Pasal 351 Ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian). (Syz08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts