DPN BAKRI Minta Imigrasi Kediri Klarifikasi Dugaan Penerbitan Paspor Pekerja Migran Indonesia Ilegal Asal Cianjur 

Zonalabour.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Keadilan Rakyat Indonesia (DPN-BAKRI) secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Jawa Timur, terkait dugaan penerbitan paspor Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal atas nama EN (45), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (07/11/2025)

Langkah ini diambil setelah DPN BAKRI menerima pengaduan dari keluarga EN yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia sebagai pekerja migran (ART).

Menurut laporan yang diterima BAKRI, EN direkrut oleh seseorang bernama ST dan ER. Keduanya menawarkan pekerjaan di Malaysia dengan iming-iming gaji besar serta uang muka sebesar Rp3 juta saat itu.

Setelah melalui tahapan proses perekrutan, korban diarahkan ke Jakarta untuk bertemu perekrut /Sponsor dan kemudian dikirim ke Kebumen untuk diproses pembuatan paspor di Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.

Keterangan selanjutnya EN pada saat melakukan Permohonan Penerbitan Paspor Ke Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI KEDIRI bersangkutan disuruh naik Travel bertemu dengan Sdr. TOMI selaku Pengurus dan atau dugaan oknum calo yang ada di Kantor Imigrasi Kediri. Bahwa pada saat dikantor Imigrasi Kediri bersangkutan tidak melakukan pengisian Formulir secara manual baik juga secara Online. Dan keterangan bersangkutan pada saat didalam Kantor Imigrasi Kediri Petugas/Pegawai tidak melakukan Wawancara hanya sidik jari dan Foto scan mata.

Lebih lanjut, menurut pengakuan bersangkutan pada saat Paspor telah diterbitkan oleh Imigrasi Kelas II NON TPI Kediri, EN tidak pernah melakukan Pembayaran biaya Penerbitan Paspor secara langsung atau melalui Bank yang telah ditunjuk oleh Keimigrasian. Dan bersangkutan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun untuk pengambilan Paspor ke Kantor Imigrasi Kediri, bahwa yang bersangkutan memegang paspor yang diterbitkan oleh Imigrasi Kediri pada saat hendak diberangkatkan ke Negara Malaysia bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, menuju Bandara Pekan Baru.

Hal ini di sampaikan Bendahara Umum DPN BAKRI, AA Saripudin bahwa EN melanjutkan perjalanan dari bandara Pekan Baru Riau menuju Pelabuhan Dumai, bersangkutan menyeberang menggunakan kapal Laut menuju Negara Malaysia,”ujar nya.

Yang menjadi sorotan, proses penerbitan paspor diduga dilakukan tanpa wawancara resmi, tanpa pengisian formulir, dan tanpa pembayaran biaya sesuai prosedur imigrasi. Paspor tersebut kemudian digunakan untuk memberangkatkan korban ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Lebih dalam, Bendahara DPN BAKRI, AA Saripudin mengungkapkan bahwa EN sudah mengidap penyakit paru-paru sebelum berangkat ke luar negeri. Saat bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia, kondisinya memburuk hingga memuntahkan darah.

“Korban akhirnya meminta bantuan kepada kami untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang di hadapi, EN tiba di Indonesia pada 15 Oktober 2025 dalam keadaan sakit dan tanpa pernah mendapatkan perawatan medis di Malaysia,”ujar Saripudin saat di jumpai di Kantor DPN BAKRI.

Tambah nya, Hingga kini, pihak perekrut maupun pemroses disebut tidak memberikan tanggung jawab maupun bantuan.

Berdasarkan hasil investigasi awal, DPN BAKRI menilai proses pemberangkatan EN diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

DASAR HUKUM:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian: 

Pasal 1 ayat (32) berbunyi sebagai berikut;

Penyelundupan manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang,baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang,baik secara terorganisasi maupun terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia dan/atau masuk Negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah,maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.

2. Pasal 120 ayat (1) & (2) berbunyi sebagai berikut:

Penyelundupan manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang,baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang,baik secara terorganisasi maupun terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia dan/atau masuk Negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah,maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah).

DPN BAKRI menemukan dugaan indikasi kuat bahwa korban diberangkatkan tanpa perjanjian kerja tertulis, tanpa izin desa atau kelurahan, tanpa pelatihan kerja (BLK/LPK), dan tidak terdaftar di Disnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam surat resmi bernomor 11.042/KLARIFIKASI/BAKRI-DPN/XI/2025, DPN BAKRI meminta Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri untuk memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan paspor atas nama EN.

DPN BAKRI juga menyoroti dugaan kelalaian oknum pegawai imigrasi yang tidak mengikuti Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IM.4.GR.05.04/1412 tentang kewaspadaan penerbitan paspor bagi calon pekerja migran nonprosedural.

“Kami berharap pihak Imigrasi Kediri dapat lebih teliti dan selektif dalam penerbitan paspor agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan pengiriman pekerja migran ilegal,”ujar AA Saripudin, Bendahara DPN BAKRI.

Langkah klarifikasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

DPN BAKRI menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BP2MI, Kepolisian, dan Kemenkumham, agar kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Tim08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts