Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Aceh 3,2 Kg Sabu Disita, Ribuan Nyawa Terselamatkan 

Zonalabour.com, Bandung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat mengungkap berbagai penindakan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juli 2025. Salah satu pengungkapan terbesar pada periode tersebut adalah jaringan Aceh–Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan, dalam operasi ini pihaknya menangkap tiga tersangka berinisial RTH, ARM, dan H di tiga lokasi berbeda: Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.

“Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.293 gram atau setara 3,2 kilogram. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan setidaknya 16.465 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Hendra di Bandung, Kamis (31/7/25).

Selain kasus tersebut, penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jabar bersama jajaran selama periode Januari–Juli 2025 juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa:

Sabu (metamfetamin) : 8.392,67 gram

Ekstasi (ineks) : 189 butir

Ganja : 5.855,92 gram

Tembakau sintetis : 6.804,56 gram

Bibit tembakau sintetis : 4.972,43 gram

Psikotropika : 2.583 butir

Obat Keras Tertentu (OKT) : 5.784.226 butir

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri memberantas narkoba.

“Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti Polda Jabar akan terus memerangi narkoba sejalan dengan semangat Astacita yang digaungkan Presiden RI, Prabowo Subianto, demi menjaga masa depan generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts